Cari Blog Ini

HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT


ترك الصلاة جحودا بها وإنكارا لها كفر و خروج عن ملة الإسلام، بإجماع المسلمين. أما من تركها مع إيمانه به واعتقاده فرضيتها، ولكن تركها تكاسلا أو تشاغلا عنها، بما لا يعد في الشرع عذرا فقد صرحت الأحاديث بكفره و وجوب قتله. أما الأحاديث المصرحة بكفره فهي :

عن جابر قال : قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم : (( بين الرجل وبين الكفر ترك الصلاة )) رواه أحمد و مسلم و أبو داود و الترمذي و ابن ماجه

Barangsiapa yang meninggalkan sholat secara sengaja dan mengingkari kewajiban sholat maka dia telah kafir dan keluar dari agama islam menurut kesepakatan ulama. Adapun orang yang meninggalkan sholat sementara pada dirinya masih ada iman dan dia mmeyakini tentang kewajiban sholat sementara ia meninggalkan sholat karena malas  atau karena sibuk, tidak ada baginya udzur secara syar’I, Sebagaimana yang telah disebutkan pada hadits maka ia telah kufur dan wajib diperangi.

Adapun hadits yang menjelaskan tentang kekufuran yaitu : 

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Faidah dari hadits tersebut adalah :

Ancaman keras bagi orang yang meninggalkan sholat secara sengaja
Perintah agar kita tetap menjaga sholat
Meninggalkan sholat secara sengaja merupakan perbuatan dosa besar

( Dikutip dari kitab fiqhus sunnah karya Syaikh Sayyid Sabiq cetakan Dar Hadits  cetakan 154 tahun 1439 Hijriyah jilid pertama hal 64 )

---------------------------------------
Boleh di share seluasnya tanpa mengurangi isi tulisan.

Posting Komentar

0 Komentar