Bismillah
Banyak ana dapati yang berkeyakinan bahwa ORANG YANG MANDI BESAR -KHUSUSNYA MANDI JUNUB- HARUSLAH SAAT MANDINYA MEMAKAI SHAMPO, SABUN DAN ATAU SEJENISNYA.
Ini adalah anggapan TIDAK BENAR !
Karena jika melihat hadits terkait MANDI JUNUBNYA NABI shollalloohu ‘alayhi wa sallam, maka TIDAK KITA DAPATKAN BELIAU MANDI DENGAN MENGGUNAKAN DAUN BIDARA ATAU PEWANGI/PEMBERSIH LAINNYA.
Perhatikan apa yang diceritakan ‘Aisyah rodhialloohu anhaa saat mengambarkan CARA MANDI JUNUBNYA NABI shollalloohu ‘alayhi wa sallam berikut :
ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
kemudian Nabi shollalloohu alayhi wa sallam menuangkan air diatas kepalanya tiga cidukan dengan tangan(nya), kemudian mengguyurkannya keseluruh tubuh.”
(HR. Bukhari 240)
Hadits di atas jelas menunjukkan dalam prosesi MANDI JANABAT tersebut , Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam TIDAK MENGGUNAKAN SEDIKITPUN DAUN BIDARA ATAU PEWANGI LAINNYA !
Bahkan hal ini juga BERLAKU BAGI WANITA YANG MANDI BESAR, KHUSUSNYA MANDI JANABAT, WALAUPUN WANITA ITU RAMBUTNYA PANJANG
Tak harus wanita tersebut MENYAMPO RAMBUTNYA, ATAU MEMAKAI WEWANGIAN LAINNYA !
Ini buktinya:
Suatu ketika Ummu Salamah rodhialloohu ‘anha bertanya kepada suaminya -yakni Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam- :
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ ؟ قَالَ : ( لَا إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ، ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ
Ya Rosululloh, aku adalah seorang wanita YANG MENGGELUNG RAMBUTNYA (KARENA RAMBUTNYA PANJANG -pent), maka HARUSKAH MENGURAIKANNYA SAAT MANDI JUNUB ?”
Beliau menjawab: ‘Tidak, cukup bagimu MENUANGKAN AIR DI ATAS KEPALAMU TIGA KALI, LANTAS KAU GUYURKAN AIR KE BADANMU, LALU KAU BERSUCI !”
(HSR. Muslim 497)
Hadits di atas juga menunjukkan TIDAK ADA ARAHAN DARI NABI shollalloohu ‘alayhi wa sallam UNTUK MENGGUNAKAN DAUN BIDARA ATAU PEWANGI LAINNYA BAGI WANITA SEKALIPUN SAAT MANDI JUNUB.
Tentu saja ini BUKAN BERARTI TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN SABUN ATAU PEWANGI LAINNYA SAAT MANDI JUNUB MAUPUN MANDI BESAR LAINNYA.
Hanya saja MENGHARUSKAN ATAU MEWAJIBKAN PEMAKAIAN HAL TERSEBUT MAKA INI TERMASUK BENTUK TAKALLUF (BERLEBIH-LEBIHAN) DALAM BERAGAMA !
Atas dasar ini semua, maka saat ditanyakan kepada Lajnah ad Daaimah tentang :
إذا أجنب الشخص ثم اغتسل هل يلزمه أن يدلك بدنه بالمنظفات كالصابون أو لا ؟
‘Jika seseorang dalam kondisi junub, lantas mandi junub, maka APAKAH HARUS BAGINYA UNTUK MENGGOSK TUBUHNYA/MEMBERSIHKAN TUBUHNYA DENGAN BAHAN PEMBERSIH SEMISAL SABUN, ATAUKAH TIDAK HARUS ?
Maka diantara jawaban para uklama tersebut adalah :
"يجب الغسل من الجنابة بالماء ولا يجب فيه استعمال المنظفات كالصابون ونحوه وهذا هو الذي دلت عليه سنة النبي صلى الله عليه وسلم . وإن استعمل الصابون أو نحوه ، من المنظفات فلا بأس"
“Seseorang diwajibkan mandi ketika junub dengan AIR, NAMUN TIDAK WAJIB BAGINYA MENGGUNAKAN PEMBERSIH, SEPERTI SABUN DAN YANG SEJENISNYA. Demikianlah yang ditunjukkan oleh sunnah Nabi shollaloahu’alaihi wasallam. Walau demikian, JIKAPUN IA MAU MENGGUNAKAN PEMBERSIH/PEWANGI (SEPERTI SHAMPO, SABUN DAN SEMACAMNYA -pent) maka TIDAKLAH MENGAPA/BOLEH ”, Demikian, Wallohu a’lam.
(https://islamqa.com/ar/answers/163826/)
Walhamdu lillaahi robbil 'aalamiin, wa shollalloohu 'alaa Muhammadin...
By: Berik Said
0 Komentar